Rabu, 24 Mei 2017

Melarang Kegiatan HTI Tindakan Melawan Hukum

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra:

Koordinator Tim Pembela HTI, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Pemerintah tidak dapat sembarangan membubarkan ormas berbadan hukum,  melainkan harus mengikuti prosedur sebagaimana tertera dalam UU Ormas. Jika pemerintah langsung membubarkan HTI tanpa melalui tahapan-tahapan tersebut maka langkah pemerintah pasti melawan hukum, dan jika diajukan ke pengadilan maka pemerintah kemungkinan besar akan dikalahkan.

Yusril kemudian menyampaikan kepada publik bahwa HTI sampai saat ini belum dibubarkan, sehingga jangan sampai ada salah paham,  bias pemberitaan dan mispersepsi. Jika ada pihak-pihak di daerah yang melarang kegiatan HTI maka tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar